Panti Asuhan Darul Farroh - Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

YAYASAN PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK DARUL FARROH Akta Notaris No.21 tanggal 7 sep 2004 (Abu Zairi Talang Tegal). Pengesahan : SK Mentri Hukum dan Ham RI No. C-990.HT.01.02 Tanggal 20 Maret 2007 No.NPWP: 02 326.620 8 501.000 Alamat: JL.Mbah Santri No.32 Desa Harjosari kidul RT.12/ RW.03 Kec.Adiwerna Kab.Tegal Jawa Tengah (52194) Nomer Telphone: 085842342367 - 085842123517 www.berbagi@blogspot.com

Rabu, 18 Juli 2012

Bapak Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri Slawi dalam HUT Adhiyaksa yang ke 12 dan Kejaksaan Negri Slawi yg ke 52





Diposting oleh Berbagi Bersama Panti Asuhan Darul Farroh di 22.46 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Senin, 02 Juli 2012

Surat Ijin Oprasional Panti









Diposting oleh Berbagi Bersama Panti Asuhan Darul Farroh di 14.05 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Foto saya
Berbagi Bersama Panti Asuhan Darul Farroh
Desa Harjosari Kidul, Kec.Adiwerna, Tegal Jawa Tengah, Indonesia
Desa Harjosari Kidul Kec.Adiwerna Kab.Tegal, Tegal, Jawa Tengah, Indonesia YAYASAN PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK DARUL FARROH Akta Notaris No.21 tanggal 7 sep 2004 (Abu Zairi Talang Tegal). Pengesahan : SK Mentri Hukum dan Ham RI No. C-990.HT.01.02 Tanggal 20 Maret 2007 No.NPWP: 02 326.620 8 501.000 Nomor izin orsos: 631/ 2005-2008 Alamat: JL.Mbah Santri No.32 Desa Harjosari kidul RT.12/ RW.03 Kec.Adiwerna Kab.Tegal Jawa Tengah (52194) Nomer Telphone: 085842342367 - 085842123517 No.Rek BCA KCP BANJARAN-ADIWERNA 0990-243-808 an. Mohamad Dairin Anwar. Panti Asuhan Darul Farroh Menangani dan membiayai PENDIDIKAN anak-anak yatim,piatu,dhuafa,terlantar. Anak-anak di asramakan di gedung Panti asuhan seluas 600 meter persegi. Bentuk bangunan leter "U" dengan 8 ruangan: 1.Ruang Pengasuh, 2.Ruang bilik Putri, 3.Musholla Panti, 4.Ruang Tamu, 5.Ruang Makan dan dapur,kamar mandi, sumur 6.Ruang bilik Putra, 7.Ruang Aula, 8.Ruang kegiatan belajar mengajar (KBM). www.berbagi@blogspot.com
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ►  2013 (5)
    • ►  Maret (5)
  • ▼  2012 (58)
    • ►  Desember (1)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ▼  Juli (2)
      • Bapak Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri Slawi dalam ...
      • Surat Ijin Oprasional Panti
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (52)
Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.